PENDAMPINGAN PASTORAL BAGI ORANG YANG GAGAL NIKAH
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pernikahan adalah dambaan bagi semua orang . Pernikahan
tidak memandang usia, ada yang berusia 13 tahun menikah, dan ada pula yang
berusia 65 tahun baru menikah. Segala sesuatu yang kita kerjakan tentunya
memiliki sebuah alasan atau penyebab mengapa hal demikian kita lakukan. begitupun
dengan menikah setiap orang mempuanyai alasan dan penyebab mengapa Ia ingin
melangsungkan pernikahan .Setiap orang memaknai dan melihat sebuah pernikahan
dengan cara dan pengalamnnya masing-masing dan memiliki alasan yang berbeda
untuk menikah. ada yang menikah karena
melihat orang lain menikah, ada yang menikah karena paksaan,ada juga menikah
karena sudah terlalu lama hidup sendiri,karena merasa sudah punya penghasilan
sendiri, ada juga yang menikah karena sudah terlanjur berhubungan seksual (Hamil),
ada yang beralsan karena sudah cocok dan sama-sama saling suka.[1] namun yang menjadi tujuan sebenarnya seseorang
melaksanakan pernikahan karena Allah sendir yang mengkehendakinya.Namun banyak
juga yang menunda untuk menikah karena beberapa alasan.Pertama melihat pernikahan
orang tuanya yang mengalami kegagalan dan merasa trauma untuk menikah [2]. Kedua. Takut terkekang bila menikah,
merasa tidak bebas lagi jika jika menikah karena yang terbayang dibenak mereka
pernikahan merupakan belenggu yang luar biasa.Ketiga Belum siap dalam hal materi dan merasa belum ada yang cocok.
Setiap orang memiliki motivasi, alasan dan tujuan
menikah yang berbedah-bedah. setiap orang memahami dan belajar tentang
pernikahan dari banyak prespektif sesuai pemahaman mereka masing-masing.Banyak
orang yang mencari pasangan yang memiliki banyak kesamaan dengan dirinya : ada
yang mencari pasangan karena sama-sama suka makanan pedas, berasal dari suku
yang sama, berlatar pendidikan yang sama, memiliki hobby yang sama dan
seterusnya. Namun sayangnya harapan dari semua orang untuk membina sebuah
rrumah tangga kadang harus putus di tengah jalan. Banyak orang yang mengenalnya
dengan Istilah Gagal nikah. Kegagalan dalam menikah tidak memandang Usia, dan
keadaan hidup seseorang. Gagal nikah kadang disebabkan karena salah satu dari
pasangan itu meninggal dunia sebelum acara pernikah dilaksanakan. Ada juga yang
disebabkan karena salah satu pasangan tidak hadir ketika hari H pelaksanaan
pernikahan yang disebabkan karena Ia telah memiliki pasangan hidup, serta ada
juga yang gagal diakibatkan paksaan dari orang tua bahkan dijodohkan. ketika
masalah ini terjadi maka kejiwaan keluarga dan Mempelai akan menjadi terganggu,
dan bahkan menimbulkan berbagai masalah dalam dirinya. Ketika hal itu sudah
terjadi maka Peran pendampingan Pastoral bagi keluarga sangat dibutuhkan.
Pastoral berasal dari bahas Latin yaitu Pastoralis
dan berasal dari bahasa Yunani yaitu Poimen yang berarti Penggembalaan.[3].
dalam perjanjian lama Tugas gembala ialah memberi makan, menimba air, menjaga
dari binatang buas dan mencari yang hilang. Menurut Eduard Thorneysen Penggembalaan
adalah penerapan khusus injil kepada anggota jemaat secara pribadi.
Pendampingan Pastoral adalah sebuah proses yang dilakukan oleh seseorang yang
bersedia untuk memberikan perhatian, perlindungan kepada seseorang yang
membutuhkan. Fungsi dari Pendampingan pastoral itu sendiri adalah Pertama Membimbing. membimbing dalam
artian membantu konseli dalam menentukan pilihannya. Kedua Mendamaikan/Memperbaiki hubungan. Pada fungsi yang kedua
Konselor membangun dan menjadi cermin dalam hubungan tersebut. Ketiga Menopang/Menyokong. Dalam hal ini
konselor Mendampingi Konseli yang bermasalah dalam melewati masalahnya dengan
sokongan berupa kehadiran dan sapaan yang meneduhkan hati. Keempat. Menyembuhkan dalam artian Konselor hadir dengan penuh
kasih sayang dan bersedia mendengarkan segala keluhan serta meningkatkan
Pedulian sehingga konsili dapat merasa lega.[4]
Sebelum pernikahan di laksanakan Kedua belah pihak mendapatkan konseling
Pranikah.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah bagaimana pendampingan pastoral yang diberikan
kepada orang yang gagal nikah?
C. Tujuan
Penelitian
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui
bagaimana seharusnya pendampingan pastoral yang diberikan kepada orang yang
gagal nikah.
BAB
2
ISI
Bagi orang percaya pernikahan merupakan
suatu penggenapan kehendak Allah yang telah Allah tetapkan sejak manusia
diciptakan.Pernikahan adalah Gagasan Allah dan bukan Gagasan Manusia. Dalam
Kejadian 2 Allah menngambil inisiatif menciptakan Hawa dan Adam dan mengikat
mereka dalam suatu pernikahan kudus. Pernikahan merupakan perpaduan antara
laki-laki dan perempuan yang memiliki pribadi yang berbeda yang Allah ciptakan
agar manusia saling melengkapi membentuk satu keutuhan dan kelengkapan, demi
menjalankan kehendak Allah.Pernikahan adalah lembaga pertama yang ditetapkan
dan dikehendaki Allah sendiri dalam
Kejadian 2:18-25 dengan tegas menyatakan bahwa Allah telah menetapkan
lembaga pernikahan sebelum dunia jatuh dalam dosa[5].
Allah yang membentuk, mengesahkan dan memuliakan pernikahan. pernikahan
merupakan janji Ilahi yang dibuat dihadapan Allah. pernikahan merupakan
komitmen satu sama lain, ikrar untuk hidup bersama, saling melayani dan saling
setia satu sama lain.[6] Pernikahan adalah bagian dari rencana Allah
bagi manusia. Kejadian 2:18-23 menceritakan bagaimana Allah berinisiatif
menghadirkan dan mempertemukan pasangan hidup bagi Adam. “Tuhan Allah berfirman
: tidak baik, kalau manusia itu seorang diri saja aku akan menjadikan penolong
baginya yang sepadan dengan Dia” (Kejadian 2:18). dari pernikahan itu Tuhan
memiliki maksud yang harus dicapai dari sebuah pernikahan yaitu supaya pernikahan itu menjadi suatu
persekutuan seumur hidup sampai kematian memisahkan. secara Alkitabiah
peraturan pernikahan dikenal dengan Istilah pernikahan Monogami yaitu
pernikahan yang terjadi antara laki-laki dan seorang perempuan.[7]
Hal ini jelas dalam kejadian 1:27 “Allah menciptakan laki-laki dan perempuan ”
dan mendapat perintah untuk berkembang biak (kejadian 1:28).
Dalam perjanjian Baru Tuhan menegaskan
bahwa pernikahan haruslah seorang
laki-laki dan seorang perempuan. pernikahan monogami bukan hanya ajaran yang
terdapat dalam perjanjian lama yaitu dalam Kejadian 2:24 tetapi terdapat juga
dalam perjanjian baru yaitu dalam Matius 19:4-5. Monogami sudah ditetapkan
sejak mulanya yang diitetapkan oleh Allah. Maka dari itu didalam Alkitab
monogami dipandang sebagai tuntutan Allah dann sebagai pemberian Allah. selain
itu dalam Surat Korintus Paulus menuliskan surat kepada orang-orang di Korintus
mengenai pernikahan. Paulus menjelaskan bahwa pernikahan sangat berkaitan
dengan panggilan seorang kristen sebab Allah telah menetapkan bahwa Ia hidup
dalam realotas hubungan sebagai pasangan nikah. Salah satu tokoh Reformasi
yaitu Marthen Luther mengatakan bahwa Pernikahan merupakan Anugrah yang mulia
dari Tuhan dan pernikahan itu juga adalah jalan hidup yang baik dan normal.
Didalam Alkitab Pernikahan berpusat pada
2 peristiwa yaitu Pertama. Pertunangan.
Dalam Alkitab sebutan Istri biasa sudah diberikan kepada perempuan yang sudah
bertunangan (kejadian 29:11 ; ulangan 21:23-24) dan begitupun dengan laki-laki
yang sudah bertungangan disebut suami (Yoel 1:8). Dalam Hosea 2:19-20 Kasih dan
Kesetiaan Allah kepada umatnya digambarkan dalam sebuah pertunangan. pernikahan
meliputi memilih calon Istri hal ini digambarkan pada pemilihan calon istri
yang dilakukan Hagar terhadap Ismael (Kejadian 21:21) dan pemilihan calon istri
yang dilakukan Yehuda untuk Er (Kejadian 38:6). selain pemilihan calon bertukar
hadia juga merupakan langkah-langkah dalam bertunangan ada yang berupa mahar
(Kejadian 34:12), ada yang berupa permata dan pakaian (Kejadian 24:53) dan
contoh lainnya adalah perjanjian lisan seperti yang terjadi yang terjadi antara
Yakub dan Laban (Kejadian 19:18). dalam
Alkitab Istilah pertunangan juga terdapat dalam Perjanjian Baru yaitu dalam
Matius 1:19. juga mengenai upacara perkawinan mengenai pengiring-pengiring
laki-laki yang disebut sahabat mempelai juga terdapat dalam Matius 9:15.
Jadi pernikahan Kristen adalah Pernikahan
yang sepadan dan setara karena keduanya merupakan gambar dan rupa Allah yang
hidup dab berada pada kondisi yang sejajar dan mengakui keberadaannya
masing-masing.[8] Pernikahan Kristen bukan
hanya sekedar rangkaian seremonial
ritual tetapi yang terpenting Justru kesadaran spiritual terhadap tujuan
pernikahan itu sendiri . Pernikahan Kristen memiliki beberapa tujuan. Pertama Untuk memenuhi rencana Allah
dalam sebuah pernikahan kudus.Kedua Untuk
memuliakan Allah. Ketiga Pertumbuhan. Lewat pernikahn sebuah
keluarga akan bertumbuh dalam mengenal Allah dan merasakan kehadiran Allah
dalam keluarganya. selain itu Allah memiliki Tujuan sendiri dalam hubungan
sebuah pernikahan itu Yaitu untuk berkuasa atas semua ciptaanNya Kejadian 1:26.[9] Keempat Untuk saling melengkapi, saling
mengasihi menyatu dan tidak terceraikan hingga kematian. Pernikahan adalah komitmen seumur hidup
dari sepasang pria dan wanita untuk
hidup bersama.
Dalam tradisi orang Toraja pernikahan
dikenal dengan Istilah Rampanan Kapa’. secara
Harafia Rampanan Kapa’ berarti Pelepasan Kapas. Warna Putih pada kapas
melambangkan kesucian dan kehidupan harmonis dan cinta dalam sebuah keluarga. Bagi
Masayarakat Toraja Rampanan Kapa’ diletakkan pada tatanan pertama karena
dianggap sangat penting karena bagi orang toraja masa inilah kehidupan seseorang sudah dianggap dewasa dan
mampu menjalani dan membangun sebuah rumah tangga yang baru. Dalam Perkawinan
orang Toraja Rampanan Kapa’ dibagi atas 3 tingkatan yaitu : Pertama. Bo’bo Bannang merupakan cara melakukan
pernikahan paling sederhana. Bo’Bo Bannang dilaksanakan pada malam hari.
pengantin laki-laki yang menuju ke rumah perempuan dikawal oleh beberapa teman
yang jumlahnya harus genap. mereka makan bersama dengan menu yang sederhana.
dengan makan bersama berarti pernikahan sudah disahkan.Kedua. Rampo Karoen. dimana Rombongan
memepelai tiba pada waktu sore. pada ritus ini memepelai laki-laki dan mempelai
perempuan menunjuk salah seorang sebagai Juru Bicara. ketika romobongan
laki-laki tiba maka terjadilah Dialog menggunakan bahasa tinggi yang diwakili
oleh Juru Bicara. persetujuan mengenai Kapa’ ditentukan oleh pemangku adat.1
ekor Babi dan sejumlah Ayam merupakan
menu dalam ritus ini. setelah makan maka sahlah pernikahan itu.Ketiga.
Rampo Allo. dimana Romobongan mempelai laki-laki tiba sebelum jam 12
Siang. Pernikahan Ini biasanya
dilaksanakan oleh Golongan Atas. proses pernikahan didahului dengan lamaran
oleh keluarga laki-laki. Disini jelas bahwa Pernikahan bukanlah sebuah urusan
pribadi semata tetapi merupakan persekutuan sebuah keluarga. setelah Proses
peminangan dilaksanakan maka Pesta dilaksanakan. dalam Perta penikahan Ritus
ini keluarga memotong 2 ekor babi dan sejumlah ayam yang menjadi komsumsi untuk
para tamu.[10]
Ketika seseorang memilih untuk menikah
pada tingkatan Rampo Allo ada beberapa langkah yang harus dilawati yang bagi
orang Toraja dikenal Dengan IStilah dengan Ma’parampo. proses dalam Ma” parampo
yaitu : Pertama. Palingka Kada’ artinya mengutus utusan dari pihak
laki- laki kepada pihak perempuan untuk
menyampaikan akan ada proses lamaran.Kedua Umba panggan artinya mengatur
dan mengantar siri pinang kepada pihak perempuan yang dibungkus dengan pelepah
pinsng. Yang mula-mula diantar kepada
nenek atau ibu dari sang perempuan.
Dalam pengantaran siri pinang dilaksanakan sebanyak 3 kali pertama dengan mengutus 4 utusan yaitu 1
laki2 dan 3 perempuan sebagai pernyataan lamaran. Kedua mengutus 8 orang
sebagai pernyataan pelamar datng menubggu jawaban pinangan yang ketiga yaitu mengutus 12 orng sebagai
tanda bahwa lamaran sudah diterima dan tujuan utusan itu akan membicarakan
mengenai kapan pelaksanan pernikahan dilaksanakan. Ketiga. Urapmanan
kapa'artinys menbicarakan tana'perkawinan dan membicarakan mengenai sanksi bila
terjadi pelanggaran dalam rmh tangga (Kapa') . Keempat. Dinasuan/
dipandanni langgan artinya oerkalwinan sudab berjalan dan sudah memakan makanan
dirumah masing2 secara berganti dan twlah mengadskan pengiriman makanan dalam 2
buah bakul.[11]
Dalam Proses penikahan adat toraja
(Rampanan Kapa’) Kapa’ tidak hilang dalam proses Pernikahan. Kapa’ adalah sebuah
sanksi yang harus dibayar. Jumlah Kapa’ sama dengan Jumalah Tana’ (status dalam
mayarakat). Jumlah Tana’ yang akan
dibayar pihak yang bersalah ditentukan oleh dewan Adat yang diumumkan dalam 1
sidang yang dihadiri oleh kedua pihak. Jumlah Kapa’ untuk kelas atas (tana’
bulaan) berjumlah 24 ekor kerbau. Untuk kelas kedua (Tana’ Bassi) juumlah kapa’
yaitu 6 kerbau. untuk kelas 3 (Tana’ Karurung) jumlah kapa’ berjumlah 2 ekor
kerbau dan untuk kelas terendah (Tana’ kua-kua) cukup seekor babi betina.Dalam
masyarakat toraja pernikahan bukan hanya berbicara tentang pribadi kedua
pengantin saja tetapi melibatkan seluaruh keluarga bahkan melibatkan komunitas
suku juga turut mengambil peran.
Sebelum pernikahan itu disahkan didalam
lembaga keagamaan. Pendeta terlebih dahulu memberikan konseling pranikah. Konseling
pranikah ini merupakan suatu proses konseling yang diberikan kepada calon
pasangan untuk mengenal, memahami dan menerima agar mereka siap aecara lahir
dan batin untuk menempuh suatu perkawinan. Tujuan Konseling pranikah Pertama. Memberikan pemahaman yang benar
tentang konsep dasar pernikahan Kristen.Kedua
memperlengkapi calon pasangan suami-istri dalam memulai membangun rumah
tangga mereka dengan cara yang benar.Ketiga
Menolong calon pasuri dengan dengan
semakin mengenal durinya dengan pasangannya.Keempat
Membangun hubungan yang baik antara pembimbing agar calon pasuri merasa
aman saat menceritakan kehidupan mereka dalam jangka yang panjang agar hubungan
baik terus terjalin.[12]
BAB III
HASIL PENELITIAN
Penelitian dilaksanakan selama bulan
Februari-Mei 2020, namun dalam melaksanakan penelitian ada kendala yang
dihadapi oleh penulis dalam melaksanakan penelitian, Penelitian ini seharusnya
dilaksanakan dengan mengunjungi secara langsung saudari yang mengalami gagal
nikah, tetapi karena pandemi yang terjadi saat ini yang menyebabkan social
distancing sejak bulan Maret sampai sekarang maka penelitian ini hanya
menggunakan media online.
Dalam melakukan penelitian penulis
mencari informasi dari M.T (nama disamarkan permintaan dari keluarga dan
saudari sendiri )Saudari yang mengalami kejadian gagal nikah namun penulis
mengalami kendala karena sumber yang
diberikan oleh saudari hanya sedikit dan tidak banyak bicara karena lain dan
satu hal.Menurut M.T “Saya tidak mau mengumbar-ngumbar masalalu saya ” Kejadian
itu membuatnya menjadi tertutup dan tidak mau banyak bercerita dengan
orang-orang banyak terlebih enggan mau bercerita kepada orang yang baru dikenal.
Untuk mendapatkan informasi lebih banyak penulis menghubungi pihak keluarga dan
penulis mendapatkan informasi.Informasi diperoleh dari Saudari korban yaitu J
(naman inisialkan karena permintaan dari narasumber). Menurut keterangan
narasumber kejadian ini terjadi 4 tahun
silam. awalnya sang Calon suami dari korban menunjukan sikap dan sifat
baik-baik saja dan mencerminkan sikap yang bertanggung jawab dan oleh karena
itulah M.T dan keluarga mau menerimanya sebagai calon suami. Meskipun
perkenalan mereka terbilang singkat namun M.T dan keluarganya siap menerima
pinangan dari sang calon berhubung sifatnya yang baik.
Namun semuanya itu berubah ketika proses
lamaran telah selesai, yang dilaksanakan di Tongkonan Keluarga Perempuan di
Buntu Pepasan. Sifat asli sang calon suami keluar sehingga M.T memutuskan untuk
tidak melanjutkan berhubungan dengan sang calon suami. perilaku sang calon
suamilah yang menjadi alasan pernikahan gagal dilaksanakan padahal seluruh
persiapan telah matang. Sang calon suka berlaku kasar bila marah dan suka
melakukan kekerasan (suka memukul dan main tangan). Perilaku calon suami yang
berubah drastis mejadi tanda tanya besar bagi keluarga mempelai perempuan.
Perilaku yang Dia tampakkan tak sesuai yang terjadi ketika M.T dan Calon suami
masih berkenalan .Namun kelaurga Pihak perempuan menerima dengan lapang dada
keputusan sang Mempelai perempuan karena ini menyangkut hubungan setelah
menikah nanti dan kemungkinan besar pihak keluarga menakutkan akan adanya
kekerasan Dalam Rumah Tangga jika keduanya sudah menikah. Narasumber mengatakan
“Lebih baik kakak saya gagal dalam hubungan pernikahan, meskipun kejadian ini
membuat kami terpukul dan sangat syok namun lebih baik kami mengetahui semuanya
diawal dari pada nanti setelah pernikahan itu terlaksana”.
Dari
kejadian tersebut membuat korban menjadi tertutup dan jarang bergaul dengan
orang-orang disekitar. Trauma yang dirasakan bukan hanya dialami oleh korban
dan dialami oleh juga keluarga sehingga membuat keluarga menjadi tertutup,
namun perilaku tertutup keluarga tidak berangsur lama, berbeda dengan korban
yang membutuhkan waktu lama untuk bisa terbuka dengan dunianya. selain menutup
diri dari dari lingkunyannya, Ia juga sulit menerima laki-laki lagi.
Perubahan drastis yang terjadi pada M.T
membuat Pendeta ditempat itu memberikan pendampingan untuk menguatkan M.T agar
bisa bangkit dari terpurukan. peran Pendeta sebagai konselor sangat
diharapkan. Tindakan Pastoral yang
diberikan kepada klien agar tidak larut dalam kesedihan yaitu Pertama Membimbing dalam hal ini Pendeta
sebagai konselor memberikan mimbingan kepada Klien untuk memutuskan apa yang
akan dilakukan untuk menyembuhkan luka batin yang terjadi setelah kejadian itu.
Kedua Menopang. Hal ini dapat
membantu si Klien agar mampu bertahan dari luka yang terjadi pada masa lalunya.
Fungsi dari menopang disini untuk membantu konsili bisa menerima kenyataan yang
ada. Ketiga Menyembuhkan. Dalam Hal
ini peran konselor hadir sebagai pendengar yang baik dan penuh kasih sayang
dalam memberikan dukungan agar klien bisa pulih dari rasa trauma yang ada. Keempat Memulihkanemperbaiki hubungan, hal
ini dapat membantu klien untuk memperbaiki kembali hubungan yang rusak antara
dirinya dan orang lain. serta konselor dapat membantu agar klien memaafkan
kesalahan yang telah terjadi yang dilakukan oleh orang lain. Pendampingan Pastoral bukan hanya 1 kali saja
diberikan kepada Klien, namun pendampingan ini harus diberikan samapai klien
benar-benar pulih dari masalalunya.
selain memberikan Pendampingan Pastoral
kepada Pihak yang bersangkutan (dalam hal ini mempelai perempuan) Pendampingan
Pastoral juga harus diberikan kepada Keluarga korban, dalam hal ini memberikan
penguatan agar tetap kuat menerima kenyataan yang ada. dari Narasumber penulis
mendapat informasi langkah yang dilakukan oleh keluarga agar mereka bisa pulih
dari masalah yang ada adalah menyimpan rapat-rapat dan tidak membeberkan
masalah yang terjadi sehingga dari semuanya itu keluarga bisa menerima
kenyaataan yang ada.
Kegagalan dalam pernikahan bisa dialami
oleh siapa saja dan bisa disebabkan oleh beberapa faktor. kegagalan dalam
menjalin rumah tangga membuat banyak orang akan merasa trauma, khususnya dalam
menjalin suatu hubungan lagi. sebelum menjalani rumah tangga yang baru, untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kedua mempelai terlebih dahulu
didahului dengan Pertunangan atau dalam tradisi orang toraja dikenal istilah Ma’Parampo
dalam proses ini semua hal yang
menyangkut Rumah tangga dibahas didalamnya termasuk jika salahsatu dari pihak
melakukan kesalahan, seluruh hukum didalamnya telah diatur.
Bukan hanya secara adat, didalam Lembaga
Keagaaman Pembinaan Calon mempelai juga dilaksanakan agar terhidar dari hal-hal
yang tidak diinginkan. Pembinaan itu dikenal dengan Konseling Panikah.Konseling
Pranikah sendiri bertujuan untuk Memberikan pemahaman
yang benar tentang konsep dasar pernikahan Kristen, memperlengkapi calon pasangan
suami-istri dalam memulai membangun rumah tangga mereka dengan cara yang benar.Menolong
calon pasuri dengan dengan semakin
mengenal durinya debgan pasangannya.
dan Membangun
hubungan yang baik antara pembimbing agar calon pasuri merasa aman saat
menceritakan kehidupan mereka dalam jangka yang panjang agar hubungan baik
terus terjalin.
Pada
hakekatnya materi konseling beragam perlu disesuaikan dengan tingkat kematangan
secara psikologi maupun usia. Berikut ini ada beberapa materi yang bisa
disampaikan kepada calon pasangan : Prilaku sehat kaum muda, Kesehatan
reproduksi, Pendewasaan usia perkawinan, Informasi seputar pernikahan, Komunikasi
yang terbuka, Bagai mana menyelesaikan konflik, maupun mendidkusikan mengenai
topic tertentu yang sensitive seperti seks, keuangan dan hubungan dengan
mertua, Kekerasan dalam rumah tangga dan diberikan semacam evaluasi-evaluasi
untuk mengukur maupun melakukan intropeksi diri.
dari
kisah yang dialami oleh M.T kita dapat mengambil kesimpulan bahwa jangan
terburu-buru dalam menngambil keputusan, sebab dapat menjerumuskan ke hal-hal
yang tidak baik seperti yang dialami oleh M.T sendiri. perlu pekenalan yang
cukup lama kepada seseorang yang ingin menjadi pendamping hidup agar kejadian
yang dialami oleh M.T tidak terjadi dalam sebuah rumah tangga. Proses mengenal
membuat kita bisa mengerti dan memahami kekurangan dari calon pasangan kita.
BAB IV
Kesimpulan dan Saran
Pernikahan adalah dambaan bagi semua
orang. Pernikahan adalah gagasan Allah
dan bukan Gagasan Manusia. Pernikahan adalah sebuah lembaga yang ditetapkan dan dikehendaki Allah sendiri.
Pernikahn menyatukan 2 pribadi yang
berbeda. sebelum memasuki rumah Tangga yang baru kedua calon mempelai
mendapatkan sebuah pembinaan yang disebut dengan Konseling Pranikah, Tujuan
pelaksanaannya adalah agar kedua mempelai memahami bagaimana konsep pernikahan
kristen sebenarnya dan bisa saling mengenal satu sama lain.
Daftar Pustaka
Ngir
Desefentison W. Bukan Lagi Satu Melainkan
Dua. Bandung : Visi Anugrah Indonesia. 2013
Putranto
Daud. Grace on Marriage Pernikahan
Sesungguhnya.Light Publishing. 2013
Beek
Aart Van. Pendampingan Pastoral.Jakarta : BPK Gunung Mulia. 1999
Subeno Sutjipto. Indahnya Pernikahan Kristen. Surabaya : Momentum.
2014
Nurwindayani Efi and Daniel Fajar Panuntun, “Pengaruh Saat
Teduh Dan Ibadah Terhadap Pengambilan Keputusan Dalam Memilih Pasangan Hidup,” FIDEI: Jurnal Teologi Sistematika Dan
Praktika 2, no. 2 (2019)
Stevanus
Kalis “Sikap Etis Gereja Terhadap Perceraian dan Pernikahan Kembali”. Kurios : Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama
Kristen. Vol 4 No 2 (2018) hal 138
Panjaitan Firman.
“Kekerasan Terhadap Istri dalam LingkupDomestik (Suatu Tinjauan Etis Kristiani
tentang Kekerasan Terhadap Keluarga”. Fidei:
Jurnal Teologi Sistematika dan Praktika. Vol. 1 No. 1.(2018). Hal 56-60.
Kobong Theodorus. Injil dan Tongkonan.Jakarta : BPK Gunung
Mulia.2008
Noling
Lois Banne, Purwanto, Juliana Lumintang,
PERUBAHAN HUKUM ADAT PADA TRADISI PERKAWINAN MASYARAKAT SUKU TORAJA DI
LEMBANG DENDE’ KABUPATEN TORAJA UTARA. Holistik
: Journal Of Social And Culture. Vol 12 No 4 (2019) Hal 19
[1]
Desefentison W Ngir. Bukan Lagi Satu
Melainkan Dua. (Bandung : Visi Anugrah Indonesia, 2013) hal 49
[2] Daud
Putranto. Grace on Marriage Pernikahan
Sesungguhnya. (Light Publishing, 2013) hal 15
[3] Aart Van
Beek, Pendampingan Pastoral. (Jakarta : BPK Gunung Mulia, 1999) hal 10
[4] ibid.
hal 13-14
[5] Sutjipto
Subeno, Indahnya Pernikahan Kristen. (Surabaya
: Momentum, 2014) hal 2
[6]Efi Nurwindayani and Daniel Fajar Panuntun, “Pengaruh
Saat Teduh Dan Ibadah Terhadap Pengambilan Keputusan Dalam Memilih Pasangan
Hidup,” FIDEI: Jurnal Teologi Sistematika
Dan Praktika 2, no. 2 (2019):
[7] Kalis
Stevanus, “Sikap Etis Gereja Terhadap Perceraian dan Pernikahan Kembali”. Kurios : Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama
Kristen, Vol 4, No 2 , Oktober 2018. hal 138
[8] Firman Panjaitan, “Kekerasan Terhadap Istri dalam
LingkupDomestik (Suatu Tinjauan Etis Kristiani tentang Kekerasan Terhadap
Keluarga”, Fidei: Jurnal Teologi Sistematika dan Praktika, Vol. 1, No. 1, Juli
2018, 56-60.
[9]Desefentison
W Ngir. Bukan Lagi Satu Melainkan Dua.
(Bandung : Visi Anugrah Indonesia, 2013) hal 56-57
[10] Theodorus
Kobong. Injil dan Tongkonan. (Jakarta
: BPK Gunung Mulia,2008) Hal 62
[11] Lois Banne Noling, Purwanto, Juliana
Lumintang, PERUBAHAN HUKUM ADAT PADA
TRADISI PERKAWINAN MASYARAKAT SUKU TORAJA DI LEMBANG DENDE’ KABUPATEN TORAJA
UTARA. Holistik : Journal Of Social And
Culture. Vol 12, No 4 Desember 2019 Hal 19
[12]
Desefentison W Ngir. Bukan Lagi Satu
Melainkan Dua. (Bandung : Visi Anugrah Indonesia, 2013) hal 15
apa masalah penelitian ini?
BalasHapus