PENDAMPINGAN PASTORAL BAGI ORANG YANG GAGAL NIKAH

BAB 1

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Pernikahan adalah dambaan bagi semua orang . Pernikahan tidak memandang usia, ada yang berusia 13 tahun menikah, dan ada pula yang berusia 65 tahun baru menikah. Segala sesuatu yang kita kerjakan tentunya memiliki sebuah alasan atau penyebab mengapa hal demikian kita lakukan. begitupun dengan menikah setiap orang mempuanyai alasan dan penyebab mengapa Ia ingin melangsungkan pernikahan .Setiap orang memaknai dan melihat sebuah pernikahan dengan cara dan pengalamnnya masing-masing dan memiliki alasan yang berbeda untuk menikah.  ada yang menikah karena melihat orang lain menikah, ada yang menikah karena paksaan,ada juga menikah karena sudah terlalu lama hidup sendiri,karena merasa sudah punya penghasilan sendiri, ada juga yang menikah karena sudah terlanjur berhubungan seksual (Hamil), ada yang beralsan karena sudah cocok dan sama-sama saling suka.[1]  namun yang menjadi tujuan sebenarnya seseorang melaksanakan pernikahan karena Allah sendir yang mengkehendakinya.Namun banyak juga yang menunda untuk menikah karena beberapa alasan.Pertama  melihat pernikahan orang tuanya yang mengalami kegagalan dan merasa trauma untuk menikah [2]. Kedua. Takut terkekang bila menikah, merasa tidak bebas lagi jika jika menikah karena yang terbayang dibenak mereka pernikahan merupakan belenggu yang luar biasa.Ketiga Belum siap dalam hal materi dan merasa belum ada yang cocok.

Setiap orang memiliki motivasi, alasan dan tujuan menikah yang berbedah-bedah. setiap orang memahami dan belajar tentang pernikahan dari banyak prespektif sesuai pemahaman mereka masing-masing.Banyak orang yang mencari pasangan yang memiliki banyak kesamaan dengan dirinya : ada yang mencari pasangan karena sama-sama suka makanan pedas, berasal dari suku yang sama, berlatar pendidikan yang sama, memiliki hobby yang sama dan seterusnya. Namun sayangnya harapan dari semua orang untuk membina sebuah rrumah tangga kadang harus putus di tengah jalan. Banyak orang yang mengenalnya dengan Istilah Gagal nikah. Kegagalan dalam menikah tidak memandang Usia, dan keadaan hidup seseorang. Gagal nikah kadang disebabkan karena salah satu dari pasangan itu meninggal dunia sebelum acara pernikah dilaksanakan. Ada juga yang disebabkan karena salah satu pasangan tidak hadir ketika hari H pelaksanaan pernikahan yang disebabkan karena Ia telah memiliki pasangan hidup, serta ada juga yang gagal diakibatkan paksaan dari orang tua bahkan dijodohkan. ketika masalah ini terjadi maka kejiwaan keluarga dan Mempelai akan menjadi terganggu, dan bahkan menimbulkan berbagai masalah dalam dirinya. Ketika hal itu sudah terjadi maka Peran pendampingan Pastoral bagi keluarga sangat dibutuhkan.

Pastoral berasal dari bahas Latin yaitu Pastoralis dan berasal dari bahasa Yunani yaitu Poimen yang berarti Penggembalaan.[3]. dalam perjanjian lama Tugas gembala ialah memberi makan, menimba air, menjaga dari binatang buas dan mencari yang hilang. Menurut Eduard Thorneysen Penggembalaan adalah penerapan khusus injil kepada anggota jemaat secara pribadi. Pendampingan Pastoral adalah sebuah proses yang dilakukan oleh seseorang yang bersedia untuk memberikan perhatian, perlindungan kepada seseorang yang membutuhkan. Fungsi dari Pendampingan pastoral itu sendiri adalah Pertama Membimbing. membimbing dalam artian membantu konseli dalam menentukan pilihannya. Kedua Mendamaikan/Memperbaiki hubungan. Pada fungsi yang kedua Konselor membangun dan menjadi cermin dalam hubungan tersebut. Ketiga Menopang/Menyokong. Dalam hal ini konselor Mendampingi Konseli yang bermasalah dalam melewati masalahnya dengan sokongan berupa kehadiran dan sapaan yang meneduhkan hati. Keempat. Menyembuhkan dalam artian Konselor hadir dengan penuh kasih sayang dan bersedia mendengarkan segala keluhan serta meningkatkan Pedulian sehingga konsili dapat merasa lega.[4] Sebelum pernikahan di laksanakan Kedua belah pihak mendapatkan konseling Pranikah.

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pendampingan pastoral yang diberikan kepada orang yang gagal nikah?

C.     Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana seharusnya pendampingan pastoral yang diberikan kepada orang yang gagal nikah.

 

BAB 2

 ISI

Bagi orang percaya pernikahan merupakan suatu penggenapan kehendak Allah yang telah Allah tetapkan sejak manusia diciptakan.Pernikahan adalah Gagasan Allah dan bukan Gagasan Manusia. Dalam Kejadian 2 Allah menngambil inisiatif menciptakan Hawa dan Adam dan mengikat mereka dalam suatu pernikahan kudus.  Pernikahan merupakan perpaduan antara laki-laki dan perempuan yang memiliki pribadi yang berbeda yang Allah ciptakan agar manusia saling melengkapi membentuk satu keutuhan dan kelengkapan, demi menjalankan kehendak Allah.Pernikahan adalah lembaga pertama yang ditetapkan dan dikehendaki Allah sendiri dalam  Kejadian 2:18-25 dengan tegas menyatakan bahwa Allah telah menetapkan lembaga pernikahan sebelum dunia jatuh dalam dosa[5]. Allah yang membentuk, mengesahkan dan memuliakan pernikahan. pernikahan merupakan janji Ilahi yang dibuat dihadapan Allah. pernikahan merupakan komitmen satu sama lain, ikrar untuk hidup bersama, saling melayani dan saling setia satu sama lain.[6]  Pernikahan adalah bagian dari rencana Allah bagi manusia. Kejadian 2:18-23 menceritakan bagaimana Allah berinisiatif menghadirkan dan mempertemukan pasangan hidup bagi Adam. “Tuhan Allah berfirman : tidak baik, kalau manusia itu seorang diri saja aku akan menjadikan penolong baginya yang sepadan dengan Dia” (Kejadian 2:18). dari pernikahan itu Tuhan memiliki maksud yang harus dicapai dari sebuah pernikahan  yaitu supaya pernikahan itu menjadi suatu persekutuan seumur hidup sampai kematian memisahkan. secara Alkitabiah peraturan pernikahan dikenal dengan Istilah pernikahan Monogami yaitu pernikahan yang terjadi antara laki-laki dan seorang perempuan.[7] Hal ini jelas dalam kejadian 1:27 “Allah menciptakan laki-laki dan perempuan ” dan mendapat perintah untuk berkembang biak (kejadian 1:28).

Dalam perjanjian Baru Tuhan menegaskan bahwa pernikahan  haruslah seorang laki-laki dan seorang perempuan. pernikahan monogami bukan hanya ajaran yang terdapat dalam perjanjian lama yaitu dalam Kejadian 2:24 tetapi terdapat juga dalam perjanjian baru yaitu dalam Matius 19:4-5. Monogami sudah ditetapkan sejak mulanya yang diitetapkan oleh Allah. Maka dari itu didalam Alkitab monogami dipandang sebagai tuntutan Allah dann sebagai pemberian Allah. selain itu dalam Surat Korintus Paulus menuliskan surat kepada orang-orang di Korintus mengenai pernikahan. Paulus menjelaskan bahwa pernikahan sangat berkaitan dengan panggilan seorang kristen sebab Allah telah menetapkan bahwa Ia hidup dalam realotas hubungan sebagai pasangan nikah. Salah satu tokoh Reformasi yaitu Marthen Luther mengatakan bahwa Pernikahan merupakan Anugrah yang mulia dari Tuhan dan pernikahan itu juga adalah jalan hidup yang baik dan normal.

Didalam Alkitab Pernikahan berpusat pada 2 peristiwa yaitu Pertama. Pertunangan. Dalam Alkitab sebutan Istri biasa sudah diberikan kepada perempuan yang sudah bertunangan (kejadian 29:11 ; ulangan 21:23-24) dan begitupun dengan laki-laki yang sudah bertungangan disebut suami (Yoel 1:8). Dalam Hosea 2:19-20 Kasih dan Kesetiaan Allah kepada umatnya digambarkan dalam sebuah pertunangan. pernikahan meliputi memilih calon Istri hal ini digambarkan pada pemilihan calon istri yang dilakukan Hagar terhadap Ismael (Kejadian 21:21) dan pemilihan calon istri yang dilakukan Yehuda untuk Er (Kejadian 38:6). selain pemilihan calon bertukar hadia juga merupakan langkah-langkah dalam bertunangan ada yang berupa mahar (Kejadian 34:12), ada yang berupa permata dan pakaian (Kejadian 24:53) dan contoh lainnya adalah perjanjian lisan seperti yang terjadi yang terjadi antara Yakub dan Laban (Kejadian 19:18).  dalam Alkitab Istilah pertunangan juga terdapat dalam Perjanjian Baru yaitu dalam Matius 1:19. juga mengenai upacara perkawinan mengenai pengiring-pengiring laki-laki yang disebut sahabat mempelai juga terdapat dalam Matius 9:15.

Jadi pernikahan Kristen adalah Pernikahan yang sepadan dan setara karena keduanya merupakan gambar dan rupa Allah yang hidup dab berada pada kondisi yang sejajar dan mengakui keberadaannya masing-masing.[8] Pernikahan Kristen bukan hanya sekedar rangkaian  seremonial ritual tetapi yang terpenting Justru kesadaran spiritual terhadap tujuan pernikahan itu sendiri . Pernikahan Kristen memiliki beberapa tujuan. Pertama Untuk memenuhi rencana Allah dalam sebuah pernikahan kudus.Kedua Untuk memuliakan Allah. Ketiga  Pertumbuhan. Lewat pernikahn sebuah keluarga akan bertumbuh dalam mengenal Allah dan merasakan kehadiran Allah dalam keluarganya. selain itu Allah memiliki Tujuan sendiri dalam hubungan sebuah pernikahan itu Yaitu untuk berkuasa atas semua ciptaanNya Kejadian 1:26.[9] Keempat Untuk saling melengkapi, saling mengasihi menyatu dan tidak terceraikan hingga kematian.  Pernikahan adalah komitmen seumur hidup dari  sepasang pria dan wanita untuk hidup bersama.

Dalam tradisi orang Toraja pernikahan dikenal dengan Istilah  Rampanan Kapa’. secara Harafia Rampanan Kapa’ berarti Pelepasan Kapas. Warna Putih pada kapas melambangkan kesucian dan kehidupan harmonis dan cinta dalam sebuah keluarga. Bagi Masayarakat Toraja Rampanan Kapa’ diletakkan pada tatanan pertama karena dianggap sangat penting karena bagi orang toraja masa inilah  kehidupan seseorang sudah dianggap dewasa dan mampu menjalani dan membangun sebuah rumah tangga yang baru. Dalam Perkawinan orang Toraja Rampanan Kapa’ dibagi atas 3 tingkatan yaitu : Pertama. Bo’bo Bannang merupakan cara melakukan pernikahan paling sederhana. Bo’Bo Bannang dilaksanakan pada malam hari. pengantin laki-laki yang menuju ke rumah perempuan dikawal oleh beberapa teman yang jumlahnya harus genap. mereka makan bersama dengan menu yang sederhana. dengan makan bersama berarti pernikahan sudah disahkan.Kedua. Rampo Karoen. dimana Rombongan memepelai tiba pada waktu sore. pada ritus ini memepelai laki-laki dan mempelai perempuan menunjuk salah seorang sebagai Juru Bicara. ketika romobongan laki-laki tiba maka terjadilah Dialog menggunakan bahasa tinggi yang diwakili oleh Juru Bicara. persetujuan mengenai Kapa’ ditentukan oleh pemangku adat.1 ekor  Babi dan sejumlah Ayam merupakan menu dalam ritus ini. setelah makan maka sahlah pernikahan itu.Ketiga. Rampo Allo. dimana Romobongan mempelai laki-laki tiba sebelum jam 12 Siang.  Pernikahan Ini biasanya dilaksanakan oleh Golongan Atas. proses pernikahan didahului dengan lamaran oleh keluarga laki-laki. Disini jelas bahwa Pernikahan bukanlah sebuah urusan pribadi semata tetapi merupakan persekutuan sebuah keluarga. setelah Proses peminangan dilaksanakan maka Pesta dilaksanakan. dalam Perta penikahan Ritus ini keluarga memotong 2 ekor babi dan sejumlah ayam yang menjadi komsumsi untuk para tamu.[10]

Ketika seseorang memilih untuk menikah pada tingkatan Rampo Allo ada beberapa langkah yang harus dilawati yang bagi orang Toraja dikenal Dengan IStilah dengan Ma’parampo. proses dalam Ma” parampo yaitu : Pertama. Palingka Kada’ artinya mengutus utusan dari pihak laki- laki  kepada pihak perempuan untuk menyampaikan akan ada proses lamaran.Kedua Umba panggan artinya mengatur dan mengantar siri pinang kepada pihak perempuan yang dibungkus dengan pelepah pinsng.  Yang mula-mula diantar kepada nenek atau ibu dari sang perempuan.  Dalam pengantaran siri pinang dilaksanakan sebanyak 3 kali pertama dengan mengutus 4 utusan yaitu 1 laki2 dan 3 perempuan sebagai pernyataan lamaran.  Kedua mengutus 8 orang sebagai pernyataan pelamar datng menubggu jawaban pinangan yang ketiga yaitu mengutus 12 orng sebagai tanda bahwa lamaran sudah diterima dan tujuan utusan itu akan membicarakan mengenai kapan pelaksanan pernikahan dilaksanakan. Ketiga. Urapmanan kapa'artinys menbicarakan tana'perkawinan dan membicarakan mengenai sanksi bila terjadi pelanggaran dalam rmh tangga (Kapa') . Keempat. Dinasuan/ dipandanni langgan artinya oerkalwinan sudab berjalan dan sudah memakan makanan dirumah masing2 secara berganti dan twlah mengadskan pengiriman makanan dalam 2 buah bakul.[11]

Dalam Proses penikahan adat toraja (Rampanan Kapa’) Kapa’ tidak hilang dalam proses Pernikahan. Kapa’ adalah sebuah sanksi yang harus dibayar. Jumlah Kapa’ sama dengan Jumalah Tana’ (status dalam mayarakat).  Jumlah Tana’ yang akan dibayar pihak yang bersalah ditentukan oleh dewan Adat yang diumumkan dalam 1 sidang yang dihadiri oleh kedua pihak. Jumlah Kapa’ untuk kelas atas (tana’ bulaan) berjumlah 24 ekor kerbau. Untuk kelas kedua (Tana’ Bassi) juumlah kapa’ yaitu 6 kerbau. untuk kelas 3 (Tana’ Karurung) jumlah kapa’ berjumlah 2 ekor kerbau dan untuk kelas terendah (Tana’ kua-kua) cukup seekor babi betina.Dalam masyarakat toraja pernikahan bukan hanya berbicara tentang pribadi kedua pengantin saja tetapi melibatkan seluaruh keluarga bahkan melibatkan komunitas suku juga turut mengambil peran.

Sebelum pernikahan itu disahkan didalam lembaga keagamaan. Pendeta terlebih dahulu memberikan konseling pranikah. Konseling pranikah ini merupakan suatu proses konseling yang diberikan kepada calon pasangan untuk mengenal, memahami dan menerima agar mereka siap aecara lahir dan batin untuk menempuh suatu perkawinan. Tujuan Konseling pranikah Pertama. Memberikan pemahaman yang benar tentang konsep dasar pernikahan Kristen.Kedua memperlengkapi calon pasangan suami-istri dalam memulai membangun rumah tangga mereka dengan cara yang benar.Ketiga Menolong calon  pasuri dengan dengan semakin mengenal durinya dengan pasangannya.Keempat Membangun hubungan yang baik antara pembimbing agar calon pasuri merasa aman saat menceritakan kehidupan mereka dalam jangka yang panjang agar hubungan baik terus terjalin.[12]

BAB III

HASIL PENELITIAN

Penelitian dilaksanakan selama bulan Februari-Mei 2020, namun dalam melaksanakan penelitian ada kendala yang dihadapi oleh penulis dalam melaksanakan penelitian, Penelitian ini seharusnya dilaksanakan dengan mengunjungi secara langsung saudari yang mengalami gagal nikah, tetapi karena pandemi yang terjadi saat ini yang menyebabkan social distancing sejak bulan Maret sampai sekarang maka penelitian ini hanya menggunakan media online.

Dalam melakukan penelitian penulis mencari informasi dari M.T (nama disamarkan permintaan dari keluarga dan saudari sendiri )Saudari yang mengalami kejadian gagal nikah namun penulis mengalami kendala karena sumber  yang diberikan oleh saudari hanya sedikit dan tidak banyak bicara karena lain dan satu hal.Menurut M.T “Saya tidak mau mengumbar-ngumbar masalalu saya ” Kejadian itu membuatnya menjadi tertutup dan tidak mau banyak bercerita dengan orang-orang banyak terlebih enggan mau bercerita kepada orang yang baru dikenal. Untuk mendapatkan informasi lebih banyak penulis menghubungi pihak keluarga dan penulis mendapatkan informasi.Informasi diperoleh dari Saudari korban yaitu J (naman inisialkan karena permintaan dari narasumber). Menurut keterangan narasumber kejadian ini  terjadi 4 tahun silam. awalnya sang Calon suami dari korban menunjukan sikap dan sifat baik-baik saja dan mencerminkan sikap yang bertanggung jawab dan oleh karena itulah M.T dan keluarga mau menerimanya sebagai calon suami. Meskipun perkenalan mereka terbilang singkat namun M.T dan keluarganya siap menerima pinangan dari sang calon berhubung sifatnya yang baik.

Namun semuanya itu berubah ketika proses lamaran telah selesai, yang dilaksanakan di Tongkonan Keluarga Perempuan di Buntu Pepasan. Sifat asli sang calon suami keluar sehingga M.T memutuskan untuk tidak melanjutkan berhubungan dengan sang calon suami. perilaku sang calon suamilah yang menjadi alasan pernikahan gagal dilaksanakan padahal seluruh persiapan telah matang. Sang calon suka berlaku kasar bila marah dan suka melakukan kekerasan (suka memukul dan main tangan). Perilaku calon suami yang berubah drastis mejadi tanda tanya besar bagi keluarga mempelai perempuan. Perilaku yang Dia tampakkan tak sesuai yang terjadi ketika M.T dan Calon suami masih berkenalan .Namun kelaurga Pihak perempuan menerima dengan lapang dada keputusan sang Mempelai perempuan karena ini menyangkut hubungan setelah menikah nanti dan kemungkinan besar pihak keluarga menakutkan akan adanya kekerasan Dalam Rumah Tangga jika keduanya sudah menikah. Narasumber mengatakan “Lebih baik kakak saya gagal dalam hubungan pernikahan, meskipun kejadian ini membuat kami terpukul dan sangat syok namun lebih baik kami mengetahui semuanya diawal dari pada nanti setelah pernikahan itu terlaksana”.

 Dari kejadian tersebut membuat korban menjadi tertutup dan jarang bergaul dengan orang-orang disekitar. Trauma yang dirasakan bukan hanya dialami oleh korban dan dialami oleh juga keluarga sehingga membuat keluarga menjadi tertutup, namun perilaku tertutup keluarga tidak berangsur lama, berbeda dengan korban yang membutuhkan waktu lama untuk bisa terbuka dengan dunianya. selain menutup diri dari dari lingkunyannya, Ia juga sulit menerima laki-laki lagi.

Perubahan drastis yang terjadi pada M.T membuat Pendeta ditempat itu memberikan pendampingan untuk menguatkan M.T agar bisa bangkit dari terpurukan. peran Pendeta sebagai konselor sangat diharapkan.  Tindakan Pastoral yang diberikan kepada klien agar tidak larut dalam kesedihan yaitu Pertama Membimbing dalam hal ini Pendeta sebagai konselor memberikan mimbingan kepada Klien untuk memutuskan apa yang akan dilakukan untuk menyembuhkan luka batin yang terjadi setelah kejadian itu. Kedua Menopang. Hal ini dapat membantu si Klien agar mampu bertahan dari luka yang terjadi pada masa lalunya. Fungsi dari menopang disini untuk membantu konsili bisa menerima kenyataan yang ada. Ketiga Menyembuhkan. Dalam Hal ini peran konselor hadir sebagai pendengar yang baik dan penuh kasih sayang dalam memberikan dukungan agar klien bisa pulih dari rasa trauma yang ada. Keempat Memulihkanemperbaiki hubungan, hal ini dapat membantu klien untuk  memperbaiki kembali hubungan yang rusak antara dirinya dan orang lain. serta konselor dapat membantu agar klien memaafkan kesalahan yang telah terjadi yang dilakukan oleh orang lain.  Pendampingan Pastoral bukan hanya 1 kali saja diberikan kepada Klien, namun pendampingan ini harus diberikan samapai klien benar-benar pulih dari masalalunya.

selain memberikan Pendampingan Pastoral kepada Pihak yang bersangkutan (dalam hal ini mempelai perempuan) Pendampingan Pastoral juga harus diberikan kepada Keluarga korban, dalam hal ini memberikan penguatan agar tetap kuat menerima kenyataan yang ada. dari Narasumber penulis mendapat informasi langkah yang dilakukan oleh keluarga agar mereka bisa pulih dari masalah yang ada adalah menyimpan rapat-rapat dan tidak membeberkan masalah yang terjadi sehingga dari semuanya itu keluarga bisa menerima kenyaataan yang ada.

Kegagalan dalam pernikahan bisa dialami oleh siapa saja dan bisa disebabkan oleh beberapa faktor. kegagalan dalam menjalin rumah tangga membuat banyak orang akan merasa trauma, khususnya dalam menjalin suatu hubungan lagi. sebelum menjalani rumah tangga yang baru, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kedua mempelai terlebih dahulu didahului dengan Pertunangan atau dalam tradisi orang toraja dikenal istilah Ma’Parampo dalam proses ini semua  hal yang menyangkut Rumah tangga dibahas didalamnya termasuk jika salahsatu dari pihak melakukan kesalahan, seluruh hukum didalamnya telah diatur.

Bukan hanya secara adat, didalam Lembaga Keagaaman Pembinaan Calon mempelai juga dilaksanakan agar terhidar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Pembinaan itu dikenal dengan Konseling Panikah.Konseling Pranikah sendiri bertujuan untuk Memberikan pemahaman yang benar tentang konsep dasar pernikahan Kristen, memperlengkapi calon pasangan suami-istri dalam memulai membangun rumah tangga mereka dengan cara yang benar.Menolong calon  pasuri dengan dengan semakin mengenal durinya debgan pasangannya. dan Membangun hubungan yang baik antara pembimbing agar calon pasuri merasa aman saat menceritakan kehidupan mereka dalam jangka yang panjang agar hubungan baik terus terjalin.

Pada hakekatnya materi konseling beragam perlu disesuaikan dengan tingkat kematangan secara psikologi maupun usia. Berikut ini ada beberapa materi yang bisa disampaikan kepada calon pasangan : Prilaku sehat kaum muda, Kesehatan reproduksi, Pendewasaan usia perkawinan, Informasi seputar pernikahan, Komunikasi yang terbuka, Bagai mana menyelesaikan konflik, maupun mendidkusikan mengenai topic tertentu yang sensitive seperti seks, keuangan dan hubungan dengan mertua, Kekerasan dalam rumah tangga dan diberikan semacam evaluasi-evaluasi untuk mengukur maupun melakukan intropeksi diri.

dari kisah yang dialami oleh M.T kita dapat mengambil kesimpulan bahwa jangan terburu-buru dalam menngambil keputusan, sebab dapat menjerumuskan ke hal-hal yang tidak baik seperti yang dialami oleh M.T sendiri. perlu pekenalan yang cukup lama kepada seseorang yang ingin menjadi pendamping hidup agar kejadian yang dialami oleh M.T tidak terjadi dalam sebuah rumah tangga. Proses mengenal membuat kita bisa mengerti dan memahami kekurangan dari calon pasangan kita.

 

BAB IV

Kesimpulan dan Saran

Pernikahan adalah dambaan bagi semua orang. Pernikahan adalah gagasan  Allah dan bukan Gagasan Manusia. Pernikahan adalah sebuah lembaga  yang ditetapkan dan dikehendaki Allah sendiri.  Pernikahn menyatukan 2 pribadi yang berbeda. sebelum memasuki rumah Tangga yang baru kedua calon mempelai mendapatkan sebuah pembinaan yang disebut dengan Konseling Pranikah, Tujuan pelaksanaannya adalah agar kedua mempelai memahami bagaimana konsep pernikahan kristen sebenarnya dan bisa saling mengenal satu sama lain.

 

Daftar Pustaka

Ngir Desefentison W. Bukan Lagi Satu Melainkan Dua. Bandung : Visi Anugrah Indonesia. 2013

Putranto Daud. Grace on Marriage Pernikahan Sesungguhnya.Light Publishing. 2013

Beek Aart Van.  Pendampingan Pastoral.Jakarta : BPK Gunung Mulia. 1999

Subeno Sutjipto. Indahnya Pernikahan Kristen. Surabaya : Momentum. 2014

 

Nurwindayani Efi and Daniel Fajar Panuntun, “Pengaruh Saat Teduh Dan Ibadah Terhadap Pengambilan Keputusan Dalam Memilih Pasangan Hidup,” FIDEI: Jurnal Teologi Sistematika Dan Praktika 2, no. 2 (2019)

Stevanus Kalis “Sikap Etis Gereja Terhadap Perceraian dan Pernikahan Kembali”. Kurios : Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama Kristen. Vol 4 No 2 (2018)  hal 138

Panjaitan Firman. “Kekerasan Terhadap Istri dalam LingkupDomestik (Suatu Tinjauan Etis Kristiani tentang Kekerasan Terhadap Keluarga”. Fidei: Jurnal Teologi Sistematika dan Praktika. Vol. 1 No. 1.(2018). Hal 56-60.

Kobong Theodorus. Injil dan Tongkonan.Jakarta : BPK Gunung Mulia.2008

Noling Lois Banne, Purwanto, Juliana Lumintang,  PERUBAHAN HUKUM ADAT PADA TRADISI PERKAWINAN MASYARAKAT SUKU TORAJA DI LEMBANG DENDE’ KABUPATEN TORAJA UTARA. Holistik : Journal Of Social And Culture. Vol 12 No 4 (2019) Hal 19

 

 



[1] Desefentison W Ngir. Bukan Lagi Satu Melainkan Dua. (Bandung : Visi Anugrah Indonesia, 2013) hal 49

[2] Daud Putranto. Grace on Marriage Pernikahan Sesungguhnya. (Light Publishing, 2013) hal 15

[3] Aart Van Beek, Pendampingan Pastoral. (Jakarta : BPK Gunung Mulia, 1999) hal 10

[4] ibid. hal 13-14

[5] Sutjipto Subeno, Indahnya Pernikahan Kristen. (Surabaya : Momentum, 2014) hal  2

[6]Efi Nurwindayani and Daniel Fajar Panuntun, “Pengaruh Saat Teduh Dan Ibadah Terhadap Pengambilan Keputusan Dalam Memilih Pasangan Hidup,” FIDEI: Jurnal Teologi Sistematika Dan Praktika 2, no. 2 (2019):  

[7] Kalis Stevanus, “Sikap Etis Gereja Terhadap Perceraian dan Pernikahan Kembali”. Kurios : Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama Kristen, Vol 4, No 2 , Oktober 2018. hal 138

[8] Firman Panjaitan, “Kekerasan Terhadap Istri dalam LingkupDomestik (Suatu Tinjauan Etis Kristiani tentang Kekerasan Terhadap Keluarga”, Fidei: Jurnal Teologi Sistematika dan Praktika, Vol. 1, No. 1, Juli 2018, 56-60.

[9]Desefentison W Ngir. Bukan Lagi Satu Melainkan Dua. (Bandung : Visi Anugrah Indonesia, 2013) hal 56-57

[10] Theodorus Kobong. Injil dan Tongkonan. (Jakarta : BPK Gunung Mulia,2008) Hal 62

[11]  Lois Banne Noling, Purwanto, Juliana Lumintang,  PERUBAHAN HUKUM ADAT PADA TRADISI PERKAWINAN MASYARAKAT SUKU TORAJA DI LEMBANG DENDE’ KABUPATEN TORAJA UTARA. Holistik : Journal Of Social And Culture. Vol 12, No 4 Desember 2019 Hal 19

[12] Desefentison W Ngir. Bukan Lagi Satu Melainkan Dua. (Bandung : Visi Anugrah Indonesia, 2013) hal 15

Komentar

Posting Komentar